PELAYANAN DAN PERSYARATAN KEPENDUDUKAN DESA MEKARSRI
A. Pelayanan Kependudukan Desa Mekarsari
dan Persyaratan yang harus dibawa ;
1. Membuat
Kartu Keluarga ( KK )
a. Persyaratan
Memperbaiki Data-Data Kartu Keluarga (KK) yang SALAH.
Kelengkapan yang harus dibawa
:
-
Pengantar RT/RW dan Dukuh
-
Foto copy Surat nikah
-
Foto copy Akte Kelahiran / IJASAH SD/SMP/SMA
-
Foto Copy E-KTP
-
Bawa Kartu Keluarga ( KK )Asli
b. Persyaratan
Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru
Kelengkapan yang harus dibawa
:
-
Pengantar RT/RW dan Dukuh
-
Foto copy Surat nikah
-
Foto copy Akte Kelahiran / IJASAH SD/SMP/SMA
-
Foto Copy E-KTP
- Foto Copy KK Orang Tua
- Foto Copy KK Orang Tua
-
Membuat Surat Pengantar Kartu Keluarga ( KK ) Baru dari DESA
2. Perekaman E-KTP
a. E-KTP baru
Kelengkapan
yang harus di bawa :
- Pengantar
RT/RW dan Dukuh
-
Foto Copy Kartu Keluarga ( Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan )
- Membuat Surat Keterangan
E-KTP dari DESA
b.
Memperbaiki Data E-KTP Yang Salah
Kelengkapan yang harus di bawa :
- Pengantar
RT/RW dan Dukuh
- Bawa
E-KTP Asli
- Foto Copy
Kartu Keluarga ( Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan )
- Foto Copy
Akte Kelahiran / IJASAH SD/SMP/SMA
3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
Kelengkapan yang harus di bawa
:
-
Pengantar RT/RW dan Dukuh
-
Foto Copy E-KTP
-
Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )(Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan)
4. Membuat Surat Kelakuan Baik ( SKB )
Kelengkapan yang harus di bawa
:
-
Pengantar RT/RW dan Dukuh
-
Foto Copy E-KTP
-
Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )(Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan)
5. Membuat Komsen Kelahiran
Kelengkapan yang harus di bawa
:
-
Pengantar RT/RW dan Dukuh
-
Foto Copy Surat Nikah
-
Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )(Data Sudah Benar/tidak ada Perubahan)
6. Membuat Komsen Kematian
Kelengkapan yang harus di bawa
:
-
Pengantar RT/RW dan Dukuh
-
Foto Copy E-KTP yang meninggal
-
Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
7. Pindah Penduduk (Antar Desa, antar Kecamatan,
Antar Kabupaten, Antar Propinsi)
Kelengkapan yang harus di bawa
:
-
Pengantar RT/RW dan Dukuh
-
KK dan KTP Asli Yang Bersangkutan.
-
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai
Desa untuk kemudian dibuatkan
-
Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK
Kecamatan selanjutnya dibawa ke DisDukcapill Kabupaten Garut.
8. Penduduk Datang
Kelengkapan yang
harus dibawa :
(a) Datang Dari
Luar Desa (Antar desa, antar Kecamatan, Antar Kabupaten, Antar Propinsi)
- Pengantar RT/RW dan Dukuh Tujuan
- KK Asli
Jika Numpang KK/Pisah KK.
Keterangan : Setelah dari DinDukcapill Kabupaten Garut, seluruh
persyaratan dibawa
ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Surat Pengantar Desa
kemudian dibawa ke Pelayanan SIAK Kecamatan.
(b) Datang Dalam
Desa (Untuk Proses Pecak KK/terjadi perubahan KK)
- Pengantar RT/RW dan Dukuh Tujuan
- KK dan KTP Asli Jika Numpang KK/Pisah KK.
Keterangan : Sseluruh persyaratan dibawa ke
kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan
Surat Pengantar Desa kemudian dibawa ke
Pelayanan SIAK Kecamatan.
B. Pelayan Umum :
Semua Pelayanan
Membawa Pengantar RT/RW dan Dukuh
1. Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
Kelengkapan yang harus dibawa :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Pas Foto 4x6 : 6 lembar Background Merah
Keterangan : Seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian
dibuatkan Pengantar SKCK, lalu dibawa ke kantor Kecamatan selanjutnya dibawa ke
Kapolsek Cilawu / Kaporles kabupaten
Garut.
2. Surat
Keterangan Yang Dibutuhkan ( SKTM, Usaha, Domisili,
Beda Nama/Tanggal Lahir, dsb)
Kelengkapan yang harus dibawa :
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP
- Surat/Dokumen Pendukung sesuai Surat Keterangan Yang diperlukan.
0 Response to "PELAYANAN DAN PERSYARATAN KEPENDUDUKAN DESA MEKARSRI"
Post a Comment