SELAMAT DATANG DI BLOG DESA MEKARSARI KECAMATAN CILAWU KABUPATEN GARUT

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2019


PEMERINTAH
KABUPATEN GARUT
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCAATATAN SIPIL
DESA MEKARSARI 
KECAMATAN CILAWU

  • KARTU KELUARGA (KK)
  • KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  • SURAT PINDAH PENDATANG dan SURAT PINDAH KELUAR
  • AKTA PERKAWINAN
  • AKTA PERCERAIAN
  • AKTA KELAHIRAN
  • PERUBAHAN NAMA
  • PENGESAHAN ANAK
  • PENGANGKATAN ANAK
  • AKTA PENGAKUAN ANAK
  • AKTA KEMATIAN
A. KARTU KELUARGA (KK)
Pasal 1 ayat (13) UU No, 24 tahun 2013 " Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah Kartu identitas keluarga memuat data tentang nama, susunan,dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga."
Persyaratan pembuatan KK Baru:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW 
  2. Foto copy Surat Nikah
  3. Foto copy Akta Kelahiran / Ijasah SD/SMP/SMA
  4. Foto copy E-KTP / Surat Keterangan Penduduk ( SUKET )
  5. Foto copy KK orang tua
Persyaratan perbaikan / Update KK :
  1. Surat Pengantar dari RT/RW 
  2. Foto copy Surat Nikah
  3. Foto copy Akta Kelahiran / Ijasah SD/SMP/SMA
  4. Foto copy E-KTP / Surat Keterangan Penduduk ( SUKET )
  5. Bawa KK asli
Untuk melihat Contoh Surat Pengantar Kartu Keluarga Dari Desa bisa di lihat di sini.

B. KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
Pasal 1 ayat (14) UU No, 24 Tahun 2013 " Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Chip yang merupakanIdentitas Resmi Penduduk sebagai bukti diri yang di terbitkan oleh Intansi Pelaksana."
Persyaratan Pembuatan KTP :
  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Foto copy KK ( data sudah benara / tidak ada data perubahan )
  3. Membuat Surat Pengantar dari Desa setempat
Persyaratan Perbaikan Data KTP :
  1. Surat Pengantardari RT/RW
  2. Bawa E-KTP / KTP-el yang asli
  3. Foto copy KK ( data sudahbenar / tidak ada data perubahan )
  4. Foto copy Akta Kelahiran / Ijasah SD/SMP/SMA

C. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Pasal 1 ayat (7) Permendagri Nomor 02 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak "Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah Identitas Resmi Anak sebagai bukti dari anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurng dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota."
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
  1. Foto berwarna 4x6 / 3x4 
  2. Foto copy KK yang sudah Update
  3. Foto copy KTP-el kedua orang tua 
  4. Foto copy AKTE anak
  5. Foto Copy Surat/Buku Nikah
D. SURAT KETERANGAN PINDA KELUAR DAN PENDATANG
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
a. Surat Keterangan Pindah Keluar
Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 " Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada instansi Pelaksana di Daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah."
Pindah Antar Desa
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli Yang Bersangkutan
  3. KTP asli Yang Bersangkutan
  4. Data Alamat Tujuan yang sesuai dan lengkap
  5. Surat Keterangan Desa Setempat
Pindah Antar Kecamatan
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli Yang Bersangkutan
  3. KTP asli Yang Bersangkutan
  4. Data Alamat Tujuan yang sesuai dan lengkap
  5. Surat Keterangan Desa Setempat
  6. Surat Keterangan Dari Kecamatan
Pindah Antar Kabupaten 
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli Yang Bersangkutan
  3. KTP asli Yang Bersangkutan
  4. Data Alamat Tujuan yang sesuai dan lengkap
  5. Surat Keterangan dari Desa Setempat
  6. Surat Keterangan Dari Kecamatan Setempat
  7. Surat Keterangan DISDUKCAPIL
b. Surat Keterangan Pindah Pendatang
Penjelasan Pasal 15 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 "Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perubahan atau pernertiban KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan."
Pendatang Dari Desa
  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga Yang Bersangkutan
  3. Foto copy KTP  Yang Bersangkutan
Pendatang Dari Kecamatn
  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat Pengantar dari Kecamatan
  3. Foto copy Kartu Keluarga Yang Bersangkutan
  4. Foto copy KTP  Yang Bersangkutan
Pendatang Dari Kabupaten
Proses: Setelah anda mendapatkan Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (tempat asal) anda langsung pergi ke DISDUKCAPIL (alamat yang anda tuju). 
Contoh: Anda berasal dari Kabupaten Tasikmalaya Pindah Ke Kabupaten Garut. Berarti anda harus membawa Surat Keterangan Pindah Dari DISDUKCAPIL Tasikmalaya kemudian meminta Surat Keterangan Pendatang Dari DISDUKCAPIL Kab.Garut. kemudian pergi ke RT/RW ==> Desa ==>Kemudian Kecamatan. untuk meminta Surat pengantar dan Pembuatan KK/KTP baru. 
  1. Surat Keterangan DISDUKCAPIL (alamat tujuan)
  2. Foto copy Kartu Keluarga Yang Bersangkutan
  3. Foto copy KTP  Yang Bersangkutan
E. AKTA PERKAWINAN (BUKU NIKAH) DAN AKTA PERCERAIAN (SURAT CERAI)
a. Akta Perkawinan (Buku Nikah)
"Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 " Perkawinan yang Sah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instasi Pelaksana di Tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan."

b. Akta Perceraian (Surat Cerai)
Pasal 40 UU No. 23 Tahun 2006 "(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instai pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2)berdasarkan laporan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pencatat sipil mencatat pada Register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian."

Untuk persyaratannya anda bisa hubungi Petugas Perkawinan (Amil atau Lebe) dan bisa juga langsung kunjungi Kantor KUA  setempat.

F. AKTA KELAHIRAN
a. Pembuatan Akta Kelahiran Baru
Pasal 32 UU No. 24 Tahun 2013 "Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akte kelahirn dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat."
Dengan demikian penerbitan memerlukan penetapan Pengadilan Negri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang sudah Update
  3. Foto copy KTP-el kedua orang tua 
  4. Foto copy KTP-el saksi 2 (dua) orang 
  5. Formuril Pembuatan Akta Kelahiran dari Desa atau DISDUKCAPIL setempat
  6. Komsen Asli dari Desa Mekarsari
  7. Foto copy Surat Nikah (Buku Nikah)
b. Perubahan Data (misal Nama)
Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 "(1) Pencatatan Perubahan Nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negri tempat pemohon (2) Pencatatan Perubahan Nama sebagai mana dimaksudkan pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instasi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negri oleh penduduk."
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang sudah Update
  3. Foto copy KTP-el kedua orang tua 
  4. Foto copy KTP-el saksi 2 (dua) orang 
  5. Formuril Permohonan Perubahan Data Akta Kelahiran dari Desa atau DISDUKCAPIL setempat
  6. Akta Kelahiran asli
  7. Foto copy Surat Nikah (Buku Nikah)
c. Pengesahan Anak
Pasal 50 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 " Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang Orang Tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut Hukum Agama dan Hukum Negara."
d. Pengangkatan Anak
Pasal 47 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 "Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdaarkan penetapan Pengadilan di tempat tinggal pemohon."
e. Akta Pengakuan Anak
Pasal 49 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 " Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut Hukum Agama tetapi belum sah menurut Hukum Negara."

G. AKTA KEMATIAN
Pasal 44 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 "Pelapor Pencatatan kematian dalam UU No 23 Tahun 2006 yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap Kematian Warganya kepada instansi pelaksana."
Pelapor tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang bersangkutan
  3. Foto copy KTP-el yang bersangkutan
  4. Foto copy KTP-el pelapor
  5. Surat Kematian dari Desa
  6. Formuril Akta Kematian dari Desa
H. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang sudah Update
  3. Foto copy KTP-el 
I. SURAT KELAKUKAN BAIK (SKB)
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang sudah Update
  3. Foto copy KTP-el
J. MEMBUAT KOMSEN KELAHIRAN 
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang sudah Update
  3. Foto copy KTP-el kedua orang tua 
  4. Foto copy KTP-el pelapor
  5. Data Anak yang sudah benar
K. MEMBUAT KOMSEN KEMATIAN
Persyaratan yang harus di bawa antara lain
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK asli  yang bersangkutan
  3. Foto copy KTP-el yang bersangkutan
  4. Foto copy KTP-el Pelapor
  5. Data Kematian yang bersangkutan
Pelayan Umum 
      Semua Pelayanan Membawa Pengantar RT/RW dan Dukuh
      1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
          Kelengkapan yang harus dibawa :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Pas Foto 4x6 : 6 lembar Background Merah
          Keterangan : Seluruh persyaratan dibawa ke kantor Balai Desa untuk kemudian dibuatkan Pengantar SKCK, lalu dibawa ke kantor Kecamatan selanjutnya dibawa ke Kapolsek Cilawu  / Kaporles kabupaten Garut.

      2. Surat Keterangan Yang Dibutuhkan (  Usaha, Domisili, Beda Nama/Tanggal Lahir (Identitas), dsb)
          Kelengkapan yang harus dibawa :
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP
- Surat/Dokumen Pendukung sesuai Surat Keterangan Yang diperlukan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2019"

Post a Comment